AnggotaPersekutuan Pemuda Oikumene Kab, Mimika bisa menjadi anggota organisasi non gereja lainnya, sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART PPO Mimika b. Anggota PPO Mimika yang menjadi anggota organisasi non gereja lainnya, bertindak bukan mewakili PPO Mimika, melainkan atas nama pribadi. JAKARTA- Kongres Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang telah digelar di Bogor pada akhir Desember lalu, telah selesai dan berhasil melahirkan Ketua Umum baru yakni Haris Pertama. Namun, kongres yang berjalan dinamis dan sesuai dengan AD-ART organisasi itu ternyata menyisakan pihak tertentu yang belum puas dan masih sulit menerima kekalahan. Organisasimassa Pemuda Panca Marga (PPM) kepada khitahnya. Organisasi massa Pemuda Panca Marga (PPM) kepada khitahnya. "PPM sempat tidak menjalankan AD/ART dengan benar. Bahkan mengubahnya, dengan mengizinkan ada anggota partisipasi, yang tak terkait dengan veteran," katanya, di sela Munaslub PPM, di Jakarta, Sabtu (7/9/2019). PEDOMANORGANISASI DAN ADMINISTRASI PEMUDA MUHAMMADIYAH BAB I PENDAHULUAN Wahai orang-orang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri, atau ibu, bapak, dan kaum kerabatmu. (QS. An-Nisa' 135) Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Sejarah telah membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran pemuda-pemudi Indonesia melalui Sumpah pemuda yang mampu menyatukan seluruh pemuda-pemudi Indonesia tanpa membedakan suku bangsa, adat, agama dan sifat kedaerahan menjadi satu semangat para pemuda-pemudi yang terhimpun dalam Kelompok IKAMA Tegalancar yang bertempat di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Kelompok IKAMA Tegalancar sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional. Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dusun Tegalancar menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut BAB I Nama, Tempat, dan Waktu Pasal 1 Kelompok ini bernama IKAMA Tegalancar Pasal 2 Kelompok IKAMA Tegalancar Bertempat di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang Pasal 3 Kelompok IKAMA Tegalancar diresmikan tanggal 14 November 2015 dengan masa aktif selama 2 dua tahun. BAB II Asas dan Tujuan Pasal 4 Kelompok IKAMA Tegalancar berasaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 5 Kelompok IKAMA Tegalancar bertujuan untuk 1. Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Kelompok IKAMA Tegalancar dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial. 2. Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Kelompok IKAMA Tegalancar yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan. 3. Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Kelompok IKAMA Tegalancar. 4. Memotivasi setiap generasi muda Kelompok IKAMA Tegalancar untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 5. Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Kelompok IKAMA Tegalancar dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat. 6. Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Dusun Tegalancar yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya. 7. Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Dusun Tegalancar yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Kelompok IKAMA Tegalancar bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. BAB III VISI dan MISI Pasal 6 Visi 1. Mencetak generasi yang maju serta berkualitas dalam berbagai bidang, baik sosial-kemasyarakatan, pendidikan, ekonomi, agama dan budaya 2. Menjadi wadah untuk membentuk karakter yang sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat 3. Terciptanya pemuda yang aktif, mengabdi kepada agama, nusa, dan bangsa Pasal 7 Misi 1. Menghimpun kegiatan kepemudaan di Dusun Tegalancar yang bersifat intern/ekstern 2. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat 3. Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Dusun 4. Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan 5. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintahan baik di dalam dusun atau 6. Menjadi generasi yang maju dalam teknologi dan informasi serta bijak di dalam BAB IV Keanggotaan Pasal 8 1. Keanggotaan Kelompok IKAMA Tegalancar menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Tegalancar, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik. 2. Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB V Kelembagaan Pasal 9 1. Struktur kelembagaan Kelompok IKAMA Tegalancar di susun secara Demokratis. 2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. 3. Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB VI Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Perwusyawaratan Kelompok IKAMA Tegalancar terdiri dari Majelis Akbar Pasal 11 Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VII Keuangan Pasal 12 1. Keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar diperoleh dari a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan sosial dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar dikelola secara tertib dan transparan. BAB VIII Identitas Organisasi Pasal 13 1. Kelompok IKAMA Tegalancar memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis Akbar 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB IX Perubahan Anggaran Dasar Pasal 14 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus. BAB X Penutup Pasal 15 1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tegalancar Pada tanggal 16 Januari 2016 Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar, Dusun Tegalancar, DesaKradenan Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang Diketahui Ketua Afiq Kurniawan Sekretaris Mukhamad Sidik ANGGARAN RUMAH TANGGA ART KELOMPOK PEMUDA DAN PEMUDI IKAMA TEGALANCAR DUSUN TEGALANCAR DESA KRADENAN BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Kelompok IKAMA Tegalancar adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Pasal 2 Kelompok IKAMA Tegalancar adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 Kelompok IKAMA Tegalancar adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya. Pasal 4 Kelompok IKAMA Tegalancar memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, Kelompok IKAMA Tegalancar melaksanakan fungsi sebagai berikut 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan. 2. Menyelenggarakan usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat. 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan. 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat. BAB II Keanggotaan Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota Kelompok IKAMA Tegalancar terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus. Pasal 7 1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun. 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya; 3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya 4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Tegalancar. Pasal 8 Kewajiban Anggota 1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar . 2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Kelompok IKAMA Tegalancar. 3. Menjaga nama baik Kelompok IKAMA Tegalancar. Pasal 9 Hak Anggota 1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. 2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Kelompok IKAMA Tegalancar. 3. Memberikan masukan atau aspirasi ke pengurus Kelompok IKAMA Tegalancar . 4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Kelompok IKAMA Tegalancar. 5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Kelompok IKAMA Tegalancar. BAB III Struktur Organisasi Bagian 1 Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Akbar 1. Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Kelompok IKAMA Tegalancar yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota. 2. Dilakukan dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus. 3. Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Majelis Akbar a. Mengangkat dan memberhentikan Kelompok IKAMA Tegalancar. b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Kelompok IKAMA Tegalancar. c. Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar Bagian 2 Kelembagaan Pasal 11 Ketua Tugas dan Wewenang 1. Bertangung jawab dalam memimpin Kelompok IKAMA Tegalancar 2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Kelompok IKAMA Tegalancar 3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Kelompok IKAMA Tegalancar dan hubungan dengan pihak lain. 4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan. 5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. 6. Dalam kondisi darurat, dengan atas namaKelompok IKAMA Tegalancar berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 12 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang 1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. 2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian. Pasal 13 Sekretaris Tugas dan Wewenang 1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua. 2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar. 3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Kelompok IKAMA Tegalancar. 4. Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. 5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan 6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Kelompok IKAMA Tegalancar. 7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar. Pasal 14 Bendahara Tugas dan Wewenang 1. Mewujudkan tertib keuangan Kelompok IKAMA Tegalancar. 2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. 3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Kelompok IKAMA Tegalancar secara optimum dan proposional. Pasal 15 Seksi Tugas dan Wewenang 1. Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya. 2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya. 3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya. 4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinnya; 5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua BAB IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 16 1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua. 2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar. 3. Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua. BAB V PERGANTIAN PENGURUS Pasal 17 1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah a. Pengurus ada yang megundurkan diri. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka mekanismenya melalui Majelis Akbar. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 18 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan. BAB VII LAMBANG Pasal 19 Lambang Kelompok IKAMA Tegalancar Lambang Kelompok IKAMA Tegalancar mengandung unsur-unsur tangan yang saling bergandengan yang berada dalam lingkaran, 10 bintang serta sebuah pita yang lambang tersebut mengandung makna 1. Tangan yang saling bergandengan melambangkan kekompakan, kesolitan, kerjasama, kesatuan, serta jiwa sosial yang terikat satu dengan yang lain. 2. Lingkaran menggambarkan suatu wadah, wadah untuk mencapai kemufakatan bersama tanpa memandang ras, agama, suku, maupun jenis kelamin. 3. 10 bintang melambangkan kepribadian yang di junjung tinggi yaitu kompak, semangat, terampil, tulus, tanggap, tangkas, gotong royong, peduli, tandas, dan bertanggung jawab. 4. Pita di bagian bawah bertuliskan IKAMA merupakan nama dari Kelompok yang ada di Dusun Tegalancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang yang berdiri sejak 1992. BAB VIII PENUTUP Pasal 20 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Kelompok IKAMA Tegalancar. 2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar. Ditetapkan di Tegalancar Pada tanggal 16 Januari 2016 Majelis Akbar Kelompok IKAMA Tegalancar Dusun Tegalancar, Desa Kraadenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang Diketahui Ketua Afiq Kurniawan Sekretaris Mukhamad Sidik SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK DUSUN TEGALANCAR II. PENASEHAT MAJI FAHROJI III. KETUA AFIQ KURNIAWAN IV. WAKIL KETUA ZAZIN MUKHOROBIN V. SEKRETARIS MUKHAMAD SIDIK VI. BENDAHARA CHAFID CHOIRUDIN VII. PUBLIKASI / DOKUMENTASI NOVAN ADIB WIJAYA VIII. BIDANG UMUM / HUMAS AKHMAD SULKAN HANAFI IX. BIDANG KREATIFITAS M DARU SUBEKTI X. BIDANG KEAMANAN MUH YUDI XI. BIDANG PERLENGKAPAN AGUS KUNCORO XII. BIDANG OLAHRAGA WAWAN RancanganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaORGANISASI PEMUDA/PEMUDI “CEMPAKA”DUSUN CEPER, DESA WEDOMARTANIKECAMATAN NGEMPLAK, KABUPATEN SLEMANWeb / Blog Dasar Organisasi Pemuda/Pemudi CEMPAKA Dusun Ceper Desa WedomartaniBAB I Nama, Waktu, dan Kedudukan Pasal 1 Lembaga ini bernama Organisasi Pemuda/Pemudi Ceper Marsudi Pamiaraning Kasarasan, Dusun Ceper yang seterusnya disingkat CEMPAKA. Pasal 2 CEMPAKA didirikan dengan SK Kepala Desa Wedomartani Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ 2 tahun Pasal 3 CEMPAKA berkedudukan di Dusun Ceper, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. BAB II Asas dan Tujuan Pasal 4 CEMPAKA berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Wedomartani dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya. Pasal 5 CEMPAKA bertujuan untuk 1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang; 2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos; 3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan; 4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi; 5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya. BAB III Keanggotaan Pasal 6 1. Keanggotaan CEMPAKA menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dusun Ceper, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Organisasi Pemuda/Pemudi Cempaka. 2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga CEMPAKA. BAB IV Kelembagaan Pasal 7 1. Struktur kelembagaan CEMPAKA di susun secara Demokratis Dengan musyawarah mufakat. hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga CEMPAKA. BAB V Majelis Permusyawaratan Pasal 8 Majelis Perwusyawaratan dalam CEMPAKA adalah sebagai berikut Triwulan Bulanan Pasal 9 Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI Keuangan Organisasi Pasal 10 1. Keuangan CEMPAKA diperoleh dari a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan CEMPAKA dikelola secara tertib dan transparan. 4. Keuangan CEMPAKA dikelola secara menyatu oleh bendahara CEMPAKA. BAB VII Identitas Organisasi Pasal 11 1. CEMPAKA memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar . 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART CEMPAKA. BAB VIII Perubahan Anggaran Dasar Pasal 12 Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar CEMPAKA. 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar . BAB IX Penutup Pasal 13 yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Rumah Tangga Organisasi Pemuda/Pemudi Cempaka, Dusun CeperDesa Wedomartani BAB I Ketentuan Umumnya Pasal 1 CEMPAKA adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial Kessos. Pasal 2 CEMPAKA adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 CEMPAKA adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya. Pasal 4 CEMPAKA memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, CEMPAKA melaksanakan fungsi sebagai berikut; 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan; 2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat; 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan; 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat. BAB II Keanggotaan Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota CEMPAKA terdiri dari Anggota pasif, anffota aktif dan anggota khusus. Pasal 7 1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 40 tahun; 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya; 3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya; 4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Ceper. Pasal 8 Kewajiban Anggota menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga CEMPAKA. dalam kegiatan yang diadakan CEMPAKA. nama baik CEMPAKA. Pasal 9 Hak Anggota pendapat baik secara lisan maupun tulisan. dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di CEMPAKA. inspirasi ke pengurus CEMAPAKA. perlakuan dan perlindungan yang sama dari CEMPAKA. kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan CEMPAKA. BAB III Struktur Organisasi Bagian 1 Majelis Permusyawaratan Pasal 10 Majelis Akbar Akbar adalah Majelis tertinggi CEMPAKA yang dihadiri oleh Pengurus, dan Anggota. dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu. Majelis Akbar a. Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Majelis Akbar a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua CEMPAKA. b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua CEMPAKA. c. Merubah AD/ART CEMPAKA Pasal 11 Majelis Triwulan 1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus CEMPAKA untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan. 2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama. 3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti. 4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus. Majelis Triwulan a. Mengevaluasi semua kegiatan CEMPAKA yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya. b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja CEMPAKA selama satu periode kepengurusan. 6. Kewenangan a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I. b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program 12 Majelis Bulanan 1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Majelis dilaksanakan diadakan tiap 35 hari sekali selapan jawa. Bagian 2 Kelembagaan Pasal 13 Ketua Tugas dan Wewenang jawab dalam memimpin CEMPAKA. fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan CEMPAKA. jawab atas pembinaan pengurus CEMPAKA dan hubungan dengan pihak lain. laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan. Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. kondisi darurat, dengan atas nama CEMPAKA berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 11 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. Ketua berdasarkan azas 12 Sekretaris Tugas dan Wewenang sepenuhnya tugas Ketua. pusat informasi semua aktivitas Lembaga. kegiatan administrasi keseharian Lembaga. dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan. jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga. jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas 13 Bendahara Tugas dan Wewenang tertib keuangan Lembaga. koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan 14 Ketua Bidang Tugas dan Wewenang kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya. kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya. perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya. jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya. laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua. berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya. Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 15 kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya. harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar. baru ditetapkan dengan Surat Keputusan V PERGANTIAN PENGURUS Pasal 16 yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah a. Pengurus ada yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh majelis akbar. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 17 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak VII LAMBANG Pasal 18 Lambang CEMPAKABAB VIII PENUTUP Pasal 19 yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga CEMPAKA. Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar CEMPAKA.

ad art organisasi pemuda